Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN KARANGGONDANG
Nama Pejabat: Detail Pegawai KHAERUDIN
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

 

  1. Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :

 

  1. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  1. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.