Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUGENG RAHARJO, S.Kom
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

 

  1. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan adminsitrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

 

  1. mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. menyusun RAPBDesa;
  3. menginventarisir  data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. menyusun laporan kegiatan Desa; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas  kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.