Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai WAHID NURKHOLIS, S.Pd |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.