Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD SUWANDI
NIP: -

 Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

 

  1. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
  1. pengurusan administrasi keuangan Desa;
  2. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
  3. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
  4. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
  5. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
  6. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
  7. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh atasan.