Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai CASARI
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.

 

  1. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

 

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan  masyarakat Desa;
  5. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. melaksanakan tugas-tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh atasan.