Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai CASARI |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.