Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUBUR SARYONO |
NIP | : | - |
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.