Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUBUR SARYONO
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi : 

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. penyiapan rapat-rapat;
    7. pengadministrasian aset desa;
    8. pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum; dan
    11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.